PPKN 12 | Hakikat NKRI
A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) - Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. - Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sistem sentralisasi dimana semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat, daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Dan sistem desentralisasi dimana daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. 2. Karakter