PPKn 10 | Ancaman Non Militer

 Ancaman Non Militer 

Image Source : slideshare.net

__________________________

1. Apa pendapatmu tentang bahaya dari ancaman non militer?

Menurut saya bahaya dari ancaman non militer yaitu bentuk ancamannya yang tidak terlihat sehingga tidak dapat disadari masuknya ancaman tersebut. Selain dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa, ancaman non militer juga berdampak pada kepribadian bangsa karena pengaruh buruknya yang mempengarugi orang lain untuk mengikuti apa yang dilakukan dan menyerang pola pikir seseorang. Dan karena merupakan ancaman yang tidak terlihat sehingga tidak dapat dilawan atau dihindari dengan mudah.


2. Apa pentingnya menjaga keanekaragaman budaya dari ancaman non militer?

Menurut saya menjaga keanekaragaman budaya dari ancaman non militer itu sangat penting. Bentuk ancaman non militer yang tidak terlihat menyebabkan semakin mudahnya ancaman ini masuk ke masyarakat karena tidak disadari. Bentuk ancaman non militer seperti ancaman terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan koflik horizontal yaitu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Walaupun ancaman nonmiliter tidak berupa serangan fisik namun dampaknya berpengaruh luas karena menyerang pola pikir dengan memberikan pengaruh negatif yang dapat memecah belah masyarakat dan memprovokasi masyarakat dengan perbedaan budaya, suku, ras, dan agama. Oleh karena itu menjaga keanekaragaman budaya itu sangat penting agar tetap bisa menerima dan menjaga perbedaan budaya yang ada, menghormati dan menghargai setiap perbedaan yang ada dan tidak terpecah belah karena adanya perbedaan tersebut.


3. Bentuk ancaman apa yang saat ini membahayakan kedaulatan Indonesia menurut pendapatmu?

Menurut saya bentuk ancaman yang saat ini sangat membahayakan bagi kedaulatan Indonesia adalah bentuk ancaman non militer yaitu wabah penyakit menular yang cepat dan meluas. Seperti yang terjadi saat ini yaitu wabah penyakit virus corona (Covid-19) di indonesia. Indonesia masih tergagap merespons kedaruratan kompleks akibat Covid-19 karena keterbatasan pemerintah dalam memahami ancaman keamanan non-tradisional pada era hubungan internasional dewasa ini. Chaos dan kepanikan tidak perlu terjadi jika orang telah memahami pandemi sebagai isu keamanan global dewasa ini. Angka yang positif terkena virus corona semakin bertambah dan belum ditemukannya vaksin corona memberikan kepanikan dan keresahan kepada masyarakat indonesia. Serta mengganggu aktivitas masyarakat, seperti bekerja dan sekolah. Wabah penyakit virus corona ini juga membahayakan keselamatan segenap bangsa dan kedaulatan negara.


4. Bagaimana strategi pemerintah dalam mengatasi ancaman militer?

Strategi yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi ancaman militer diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan jika :

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


5. Bagaimana cara menghadapi era globalisasi menurut pendapatmu?

Cara saya menghadapi era Globalisasi dengan tujuan ikut serta dalam menangkal ancaman yang kemungkinan datang di Indonesia adalah dengan

melalui efektivitas pembinaan kebangsaan melalui pembentukan sikap nasionalisme dengan Pendidikan kewarganegaraan sebagai sarana pembinaan semangat nasionalisme harus dapat diefektifkan, untuk membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Dengan ini, sikap nasionalisme akan dapat dijadikan sebagai pembentukan sikap dan mental bangsa dalam mempertahankan jati diri bangsa di tengah arus globalisasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Basa Jawa 11 | Piwulangan Basa Jawa Bab Novel

Penjaskes 11| Hubungan Menanam Tanaman Dengan Berbagai Aspek

Sejarah 11 | Kolonialisme dan Imperialisme